HY WELCOME TO MY BLOG

HY WELCOME TO MY BLOG , THANKS BEFORE ^_^

Kewarganegaraan

DEMOKRASI

A.  Hakikat Demokrasi
1.        Pengertian Demokrasi

Demokrasi diambil dari kata demos yaitu rakyat dan kratos yaitu memerintah. Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Konsep demokrasi merupakan kebalikan  dari konsep pemerintahan yang dipegang oleh satu orang(autocracy). Dekmokrasi  dimaknai sebagai pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama terhadap semua rakyat/warga negara.
    
Dengan demikian, inti pemerintahan demokrasi adalah kekuasaan untuk memerintah dimiliki rakyat, Oleh rakyat,dan untuk rakyat.Demokrasi rakyat ini diwujudkan melalui bentuk keikutsertaan rakyat dalam menentukan arah, perkembangan, dan cara mencapai tujuan serta gerak politik negara menurut peraturan-peraturan yang berlaku.

Demokrasi menurut Abraham Lincoln Demokrasi adalah sisiem pemerintahan yang diselenggarakan  “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.”


2.       Unsur-unsur Demokrasi sebagai Bentuk Pemerintahan.

a.     Partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara.

Dalam demokrasi, setiap warga negara berhak menentukan kebijakan publik, seperti penentuan anggaran, peraturan-peraturan, dan kebijakan-kebijakan publik lainnya. Namun oleh karena secara praktis tidak mungkin melibatkan semua warga suatu negara dalam pengambilan keputusan(sebagaimana pada zaman Yunani kuno) maka digunakan prosudur pemilihan wakil rakyat.Warga negara memilih wakil-wakil mereka di pemerintahan. Para wakil inilah yang diserahi mandat untuk megelolah masa depan bersama warga negara melalui berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan.

    Pemilihan umum yang teratur(reguler)memungkinkan partai-partai yang telah memenuhi syarat menjadi peserta pemilihan umum turut bersaing. mengungumkan kebijakan-kebijakan alternatif mereka agar didukung masyarakat. Selanjutnya warga negara melalui hak memilihnya yang periodik dapat terus menjaga agar pemerintahannya bertanggung jawab kepada masyarakat dengan menjalankan dan melaksanakan amanah kepada rakyat.
   
Jika pertanggung jawaban itu tidak diberikan maka warga negara dapat mengganti pemerintahan melalui mekanisme demokrasi yang tersedia.
         
Partisipasi rakyat tidak hanya berupa partisipasi dalam mekanisme lima tahun itu saja. Partisipasi tidak berhenti  dengan memilih dan dipilih dalam pemilu. Khusus bagi rakyat yang telah memilih, mereka berhak dan bertanggung jawab untuk  menyuarakan aspirasi atau keritik kapan saja terhadap para wakil dan pemerintahan yang mereka piilih.

b.     Kebebasan

Unsur kedua dan bahkan lebih mendasar dalam demokrasi adalah kebebasan, yaitu kebebasan berekspresi, berkumpul, berserikat, dan media (koran.radio,TV). Kebebasan memungkinkan demokrasi berfungi. Kebebasan memberi “oksigen” agar demokrasi dapat bernapas.

1)   Kebebasan berekspresi, yaitu memungkinkan segala masalah bisa diperdebatkan, memungkinkan pemerintah dikritik, dan memungkinkan adanya pilihan-pilihan lain.
2)   Kebebasan berkumpul, yaitu memungkinkan rakyat berkumpul untuk melakuukan diskusi.
3)   Kebebasan berserikat, yaitu memungkinkan orang-orang untuk bergabung dalm suatu partai atau kelompok penekanan untuk mewujudkan pandangan atau cita-cita politik mereka.

c.     Supermasi hukum(kedaulat hukum)

Agar kebebasan didalam negara dapat tumbuh subur, rakyat harus yakin bahwa kebebasan itu berlaku tetap.Rakyat baru yakin akan hal itu apabila pihak-pihak yang bertugas untuk menegakkanya, terutama para  hakim dan polisi, tidak dikendalikan  oleh penguasa.
d.     Pengakuan akan kesamaan warga negara.

1)   Dibidang ekonomi, setiap individu memiliki hak yang sama melakukan usaha ekonomi (berdagang, bertani, berkebun, menjual jasa, dan sebagainya) untuk memenuhi dan meningkatkan taraf hidupnya.
2)   Dibidang Budaya, setiap individu mempunyai kesamaan hak dalam mengembangkan seni, misalnya berkreaksi dalam seni tari, seni lukis, seni musik, seni pahat, seni bangunan (arsitektur),  dan sebagainya.
3)   Dibidang politik, setiap orang memiliki hak politik yang sama, yakni setiap individu berhak secara bebas memilih, menjadi angota salah satu partai politik, atau mendirikan partai politik baru.
4)   Dibidang hukum, setiap individu memiliki kedudukan yang sama, yakni berhak untuk mengadakan pembelaan, penuntkan berpekara di depan pengadilan.
5)   Dibidang pertahanan dan keamanaan, setiap individu mempunyai hak dan kewajiban yang sama dan pembelaan negara.

B.  Perkembangan Demokrasi
1.    Sejarah Munculnya Demokrasi

Paham demokrasi muncul sekitar abad 5 sebelum masehi pada masa Yunani Kuno. Pada Waktu itu demokrasi dilakukan secara langsung .Negara-negara di Yunani pada masa itu merupakan negara kota (polis), khususnya dikota Athena. Negara tersebut wilayahnya sempit dan jumlah penduduknya masih sedikit sehingga rakyat dapat dengan mudah dikumpulkan untuk bermusyawarah,  guna mengambil keputusan tentang kebijakan pemerintahan.
Demokrasi model yunani itu itu tidak berlangsung dengan lama, hanya beberapa ratus tahun lalu yang dikarenakan munculnya konflik politik.dan melemahnya kemampuan Dewan kota dalam memimpin polis.
          Setelah berabad-abad tenggelam, paham demokrasi kembali muncul, sebagai reaksi penentangan terhadap kekuasaan raja yang absolut tersebut. Pada abad ke-1 hingga abad awal ke-20 usaha-usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak menjurus ke arah kekuasaan absolut  telah menghasilkan ajaran rule of law (kekuasaan hukum) ajaran ini menegaskan bahwa yang berdaulat dalam suatu negara adalah hukum.Semua orang, baik rakyat biasa maupun penguasa wajib tunduk pada hukum.
Adapun unsur-unsur rule of law itu meliputi:

a.     Berlakunya supermasi hukum sehingga tidak ada kesewenang-wenangan
b.     Perlakuan yang sama  didepan hukum bagi setiap warga negara.
c.     Terlindunginya hak-hak manusia oleh undang-undang Dasar ( konstitusi) serta keputusan-keputusan pengadilan.
Setelah berakhirnya Perang Dunia ke-II, demokrasi dipandang sebagai pilihan terbaik oleh hampir semua negara didunia. Negara  Republik Indonesia yang diproklamasikan hampir bersamaan dengan berakhirnya perang dunia II juga menyatakan diri sebagai negara demokrasi atau negara yang berkedaulatan rakyat.
2.    Bentuk-bentuk Demokrasai

a)    Berdasarkan penyaluran kehendak rakyat
Berdasarkan penyaluran kehendak rakyat demokradi debedakan menjadi demokrasi langsung dan tak langsung.
1.    Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung adalah demokrasi yang mengikut sertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijakan umum  negara atau undang-undang.
      
       Dalam demokrasi langsung ini, rakyat secara langsung menyampaikan aspirasinya dengan bermusyawarah dalam rapat. Dalam demokrasi langsung, segala aspirasi rakyat dapat diputuskan oleh rakyat, sedangkan pada zaman modern atau era reformasi pada saat ini, mengingat jumlah penduduk makin banyak, maka tidak mungkin dapat dilaksanakan demokrasi secara langsung seperti pada zaman Yunani Kuno.

2.    Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi tidak langsung adalah paham demokrasi yang dilaksanakan  melalui sistem perwakilan. Rakyat menyerahkan aspirasinya kepada suatu badan yang mewakilinya. Demokrasi tidak langung/perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum.
Dalam negara modern seperti sekarang dimana jumlah penduduknya sudah banyak, wilayahnya cukup luas, tidak mungkin meminta pendapat rakyat seorang demi seorang dalam menjalankan  roda pemerintahan.
Agar wakil-wakil rakyat tersebut benar-benar dapat bertindfak atas  nama rakyat maka wakail-wakil itu ditentukan sendiri oleh rakyat.
Syarat-syarat pemerintahan demookrasi dibawah Rule of Law adalah hak-hak sebagai berikut
1)   Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara.
2)   Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak.
3)   Pemilihan umum yang bebas.
4)   Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5)   Kebebasan  untuk berorganisasi dan beroposisi.
6)   Adanya pendidikan kewarganegaraan.


b)    Berdasarkan prinsip idieologi
Berdasarkan prisipnya da tiga bentuk demokrasi yaitu:
1.    Demokrasi Liberal
Demokrasi liberal adalah demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Ciri khas pemerintahan demokrasi liberal adalah kekuasaan pemerintahannya terbatas dan tidak diperkenankan banyak campur tangan dan bertindak sewenag-wenag terhadap warganya. Dalam hal ini, kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi.
Menurut M.Charter dan John Herz suatu negara dinyatakan sebagai sarana demokrasi apabila melakukan  2 hal berikut.

1.    Yang memerintah dalam negara tersebut adalah rakyat.
2.    Bentuk pemerintahannya terbatas.
Apabila suatu lingkungan dilindungi oleh konvensi dari campur tangan pemerintahan atau hukum maka rejim ini disebut liberal. Dalam pelaksanaanya, demokrasi liberal banyak dianut oleh negra-negara.
2.    Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat disebut juga demokrasi proletar yang berhaluan marxime-komunisme. Demokrasi rakyat  mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari kerikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan serta paksaan. Akan tetapi untuk mencapai masyarakat tersebut perlu dilakukan secara paksa atau kekerasan. Menurut kranenburg, demokrasi rakyat lebih mendawa-dawakan pemimpin. Sementara, menurut pandangan Miriam Budiardjo, komunis tidak hanya merupakan sistem politik, tetapi juga mencerminkan gaya hidup yang berdasarkan nilai-nilai tertentu. Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme. Negara-negara yang menerapkan demokrasi rakyat, diantaranya Republik Rakyat Cina, Korea Utara, dan Kuba.

3.    Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila berawal dari sila keempat dalam Pancasila, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan sehingga demokrasi pancasila merupakan demokrasi yang berketuhanan Tuhan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan indonesia, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Makna demokrasi Pancasila bagi bangsa Indonesia adalah sebagai berikut.
1.    Demokrasi pancasila sebagai cara hidup atau way of life. Cara hidup yang dimaksud adalah suatu cara hidup yang sesuai dalam rangka terselenggranya pemerintahan yang teratur.
2.    Pancasila sebagai landasan demokrasi yang ada di Indonesia.
3.    Pelaksanaan demokrasi Pancasila dalam pengambilan keputusan dan dalam pemilihan umum.
Demokrasi Pancasila adalah sistem demokrasi yang di tetapkan berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila,  yang berkaitan pada Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Beberapa rumusan tentang demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut.
a.     Demokrasi dalam bidang politik, hakikatnya adalah menegakkan kembali asas-asas negara hukum dan kepastian hukum.
b.     Demokrasi dalam bidang ekonomi, pada hakikatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua warga negara.
c.     Demokrasi dalam bidang hukum, pada hakikatnya adalah pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia.

Menurut  Notonagoro, demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan yang berketuhanan yang Ketuhanan yang Maha Esa, yang berprikemanusiaan yang adil  dan beradab, yang mempersatukan indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Pelaksanaan demokrasi di setiap negara dipengaruhi sejarah, kebudayaan, pandangan hidup, dan tujuan yang khendak dicapai oleh setiap negara.

c)    Atas Dasar yang Menjadi Titik perhatiannya.
Dilihat dari titik berat yang menjadi perhatiannya, demokrasi dapat dibedakan menjadi tiga yaitu  sebagai berikut:

1.    Demokrasi Formal(negara-negara liberal)
Demokrasi formal adalah demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi kesenjangan dalam bidang ekonomi.

2.    Demokrasi Material(negara-negara komunis)
Demokrasi material adalah demokrasi yang menitik beratkan pada upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi,sedangkan persamaan dalam bidang politik kurang diperhatikan bahkan kadang-kadang dihilangkan.

3.    Demokrasi gabungan(negara-negara nonblok)
Demokrasi gabungan adalah demokrasi yang menganbil kebaikan serta membuang keburukan dari demokrasi formal dan demokrasi material.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar