A.
Hakikat Demokrasi
1. Pengertian Demokrasi
Demokrasi diambil dari
kata demos yaitu rakyat dan kratos yaitu memerintah. Hal ini berarti kekuasaan
tertinggi dipegang oleh rakyat. Konsep demokrasi merupakan kebalikan dari konsep pemerintahan yang dipegang oleh
satu orang(autocracy). Dekmokrasi
dimaknai sebagai pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan
kewajiban serta perlakuan yang sama terhadap semua rakyat/warga negara.
Dengan demikian, inti
pemerintahan demokrasi adalah kekuasaan untuk memerintah dimiliki rakyat, Oleh
rakyat,dan untuk rakyat.Demokrasi rakyat ini diwujudkan melalui bentuk
keikutsertaan rakyat dalam menentukan arah, perkembangan, dan cara mencapai
tujuan serta gerak politik negara menurut peraturan-peraturan yang berlaku.
Demokrasi menurut Abraham
Lincoln Demokrasi adalah sisiem pemerintahan yang diselenggarakan “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.”
2. Unsur-unsur Demokrasi sebagai Bentuk Pemerintahan.
a.
Partisipasi
masyarakat dalam kehidupan bernegara.
Dalam demokrasi, setiap
warga negara berhak menentukan kebijakan publik, seperti penentuan anggaran, peraturan-peraturan,
dan kebijakan-kebijakan publik lainnya. Namun oleh karena secara praktis tidak
mungkin melibatkan semua warga suatu negara dalam pengambilan
keputusan(sebagaimana pada zaman Yunani kuno) maka digunakan prosudur pemilihan
wakil rakyat.Warga negara memilih wakil-wakil mereka di pemerintahan. Para
wakil inilah yang diserahi mandat untuk megelolah masa depan bersama warga
negara melalui berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan.
Pemilihan umum
yang teratur(reguler)memungkinkan partai-partai yang telah memenuhi syarat
menjadi peserta pemilihan umum turut bersaing. mengungumkan kebijakan-kebijakan
alternatif mereka agar didukung masyarakat. Selanjutnya warga negara melalui
hak memilihnya yang periodik dapat terus menjaga agar pemerintahannya
bertanggung jawab kepada masyarakat dengan menjalankan dan melaksanakan amanah
kepada rakyat.
Jika pertanggung jawaban
itu tidak diberikan maka warga negara dapat mengganti pemerintahan melalui
mekanisme demokrasi yang tersedia.
Partisipasi rakyat tidak
hanya berupa partisipasi dalam mekanisme lima tahun itu saja. Partisipasi tidak
berhenti dengan memilih dan dipilih
dalam pemilu. Khusus bagi rakyat yang telah memilih, mereka berhak dan
bertanggung jawab untuk menyuarakan
aspirasi atau keritik kapan saja terhadap para wakil dan pemerintahan yang
mereka piilih.
b.
Kebebasan
Unsur kedua dan bahkan
lebih mendasar dalam demokrasi adalah kebebasan, yaitu kebebasan
berekspresi, berkumpul, berserikat, dan media (koran.radio,TV). Kebebasan
memungkinkan demokrasi berfungi. Kebebasan memberi “oksigen” agar demokrasi
dapat bernapas.
1)
Kebebasan
berekspresi, yaitu memungkinkan segala masalah bisa diperdebatkan, memungkinkan
pemerintah dikritik, dan memungkinkan adanya pilihan-pilihan lain.
2)
Kebebasan
berkumpul, yaitu memungkinkan rakyat berkumpul untuk melakuukan diskusi.
3)
Kebebasan
berserikat, yaitu memungkinkan orang-orang untuk bergabung dalm suatu partai
atau kelompok penekanan untuk mewujudkan pandangan atau cita-cita politik
mereka.
c.
Supermasi
hukum(kedaulat hukum)
Agar kebebasan didalam negara dapat tumbuh subur, rakyat harus yakin bahwa
kebebasan itu berlaku tetap.Rakyat baru yakin akan hal itu apabila pihak-pihak
yang bertugas untuk menegakkanya, terutama para
hakim dan polisi, tidak dikendalikan
oleh penguasa.
d.
Pengakuan akan kesamaan warga negara.
1)
Dibidang ekonomi, setiap individu memiliki hak yang sama
melakukan usaha ekonomi (berdagang, bertani, berkebun, menjual jasa, dan
sebagainya) untuk memenuhi dan meningkatkan taraf hidupnya.
2)
Dibidang Budaya, setiap individu mempunyai kesamaan hak
dalam mengembangkan seni, misalnya berkreaksi dalam seni tari, seni lukis, seni
musik, seni pahat, seni bangunan (arsitektur), dan sebagainya.
3)
Dibidang politik, setiap orang memiliki hak politik yang
sama, yakni setiap individu berhak secara bebas memilih, menjadi angota salah
satu partai politik, atau mendirikan partai politik baru.
4)
Dibidang hukum, setiap individu memiliki kedudukan yang
sama, yakni berhak untuk mengadakan pembelaan, penuntkan berpekara di depan
pengadilan.
5)
Dibidang pertahanan dan keamanaan, setiap individu
mempunyai hak dan kewajiban yang sama dan pembelaan negara.
B. Perkembangan
Demokrasi
1.
Sejarah Munculnya Demokrasi
Paham demokrasi muncul sekitar abad 5 sebelum masehi pada masa Yunani Kuno.
Pada Waktu itu demokrasi dilakukan secara langsung .Negara-negara di Yunani
pada masa itu merupakan negara kota (polis), khususnya dikota Athena. Negara
tersebut wilayahnya sempit dan jumlah penduduknya masih sedikit sehingga rakyat
dapat dengan mudah dikumpulkan untuk bermusyawarah, guna mengambil keputusan tentang kebijakan
pemerintahan.
Demokrasi model
yunani itu itu tidak berlangsung dengan lama, hanya beberapa ratus tahun lalu
yang dikarenakan munculnya konflik politik.dan melemahnya kemampuan Dewan kota
dalam memimpin polis.
Setelah berabad-abad tenggelam, paham
demokrasi kembali muncul, sebagai reaksi penentangan terhadap kekuasaan raja
yang absolut tersebut. Pada abad ke-1 hingga abad awal ke-20 usaha-usaha untuk
membatasi kekuasaan penguasa agar tidak menjurus ke arah kekuasaan absolut telah menghasilkan ajaran rule of law (kekuasaan
hukum) ajaran ini menegaskan bahwa yang berdaulat dalam suatu negara adalah
hukum.Semua orang, baik rakyat biasa maupun penguasa wajib tunduk pada hukum.
Adapun
unsur-unsur rule of law itu meliputi:
a.
Berlakunya supermasi hukum sehingga tidak ada
kesewenang-wenangan
b.
Perlakuan yang sama
didepan hukum bagi setiap warga negara.
c.
Terlindunginya hak-hak manusia oleh undang-undang Dasar (
konstitusi) serta keputusan-keputusan pengadilan.
Setelah berakhirnya
Perang Dunia ke-II, demokrasi dipandang sebagai pilihan terbaik oleh hampir
semua negara didunia. Negara Republik
Indonesia yang diproklamasikan hampir bersamaan dengan berakhirnya perang dunia
II juga menyatakan diri sebagai negara demokrasi atau negara yang berkedaulatan
rakyat.
2.
Bentuk-bentuk Demokrasai
a)
Berdasarkan penyaluran kehendak rakyat
Berdasarkan
penyaluran kehendak rakyat demokradi debedakan menjadi demokrasi langsung dan
tak langsung.
1.
Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung adalah demokrasi yang mengikut sertakan setiap warga
negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijakan umum negara atau undang-undang.
Dalam demokrasi langsung ini,
rakyat secara langsung menyampaikan aspirasinya dengan bermusyawarah dalam
rapat. Dalam demokrasi langsung, segala aspirasi rakyat dapat diputuskan oleh
rakyat, sedangkan pada zaman modern atau era reformasi pada saat ini, mengingat
jumlah penduduk makin banyak, maka tidak mungkin dapat dilaksanakan demokrasi
secara langsung seperti pada zaman Yunani Kuno.
2.
Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi tidak
langsung adalah paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Rakyat menyerahkan
aspirasinya kepada suatu badan yang mewakilinya. Demokrasi tidak langung/perwakilan
biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum.
Dalam negara modern seperti sekarang dimana jumlah penduduknya sudah
banyak, wilayahnya cukup luas, tidak mungkin meminta pendapat rakyat seorang
demi seorang dalam menjalankan roda
pemerintahan.
Agar wakil-wakil rakyat tersebut benar-benar dapat bertindfak atas nama rakyat maka wakail-wakil itu ditentukan
sendiri oleh rakyat.
Syarat-syarat
pemerintahan demookrasi dibawah Rule of Law adalah hak-hak sebagai berikut
1)
Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga
negara.
2)
Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak
memihak.
3)
Pemilihan umum yang bebas.
4)
Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5)
Kebebasan untuk
berorganisasi dan beroposisi.
6)
Adanya pendidikan kewarganegaraan.
b)
Berdasarkan prinsip idieologi
Berdasarkan prisipnya da tiga bentuk demokrasi yaitu:
1.
Demokrasi Liberal
Demokrasi liberal adalah demokrasi yang didasarkan pada
kebebasan atau individualisme. Ciri khas pemerintahan demokrasi liberal adalah
kekuasaan pemerintahannya terbatas dan tidak diperkenankan banyak campur tangan
dan bertindak sewenag-wenag terhadap warganya. Dalam hal ini, kekuasaan
pemerintah dibatasi oleh konstitusi.
Menurut M.Charter dan John Herz suatu negara dinyatakan
sebagai sarana demokrasi apabila melakukan
2 hal berikut.
1.
Yang memerintah dalam negara tersebut adalah rakyat.
2.
Bentuk pemerintahannya terbatas.
Apabila suatu
lingkungan dilindungi oleh konvensi dari campur tangan pemerintahan atau hukum
maka rejim ini disebut liberal. Dalam pelaksanaanya, demokrasi liberal banyak
dianut oleh negra-negara.
2.
Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat disebut juga demokrasi proletar yang
berhaluan marxime-komunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal
kelas sosial. Manusia dibebaskan dari kerikatannya kepada pemilikan pribadi
tanpa ada penindasan serta paksaan. Akan tetapi untuk mencapai masyarakat
tersebut perlu dilakukan secara paksa atau kekerasan. Menurut kranenburg,
demokrasi rakyat lebih mendawa-dawakan pemimpin. Sementara, menurut pandangan
Miriam Budiardjo, komunis tidak hanya merupakan sistem politik, tetapi juga
mencerminkan gaya hidup yang berdasarkan nilai-nilai tertentu. Negara merupakan
alat untuk mencapai komunisme. Negara-negara yang menerapkan demokrasi rakyat,
diantaranya Republik Rakyat Cina, Korea Utara, dan Kuba.
3.
Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila berawal dari sila keempat dalam
Pancasila, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan dan perwakilan sehingga demokrasi pancasila merupakan demokrasi
yang berketuhanan Tuhan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan
indonesia, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Makna demokrasi Pancasila bagi bangsa Indonesia adalah
sebagai berikut.
1.
Demokrasi pancasila sebagai cara hidup atau way of
life. Cara hidup yang dimaksud adalah suatu cara hidup yang sesuai dalam
rangka terselenggranya pemerintahan yang teratur.
2.
Pancasila sebagai landasan demokrasi yang ada di
Indonesia.
3.
Pelaksanaan demokrasi Pancasila dalam pengambilan
keputusan dan dalam pemilihan umum.
Demokrasi Pancasila adalah sistem demokrasi yang di
tetapkan berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila, yang berkaitan pada Kerakyatan yang Dipimpin
oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Beberapa rumusan tentang demokrasi Pancasila adalah
sebagai berikut.
a.
Demokrasi dalam bidang politik, hakikatnya adalah menegakkan kembali
asas-asas negara hukum dan kepastian hukum.
b.
Demokrasi dalam bidang ekonomi, pada hakikatnya adalah kehidupan yang layak
bagi semua warga negara.
c.
Demokrasi dalam bidang hukum, pada hakikatnya adalah pengakuan dan perlindungan
hak asasi manusia.
Menurut
Notonagoro, demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan yang berketuhanan yang Ketuhanan
yang Maha Esa, yang berprikemanusiaan yang adil
dan beradab, yang mempersatukan indonesia, dan yang berkeadilan sosial
bagi seluruh rakyat indonesia. Pelaksanaan demokrasi di setiap negara
dipengaruhi sejarah, kebudayaan, pandangan hidup, dan tujuan yang khendak
dicapai oleh setiap negara.
c)
Atas Dasar yang Menjadi Titik perhatiannya.
Dilihat dari
titik berat yang menjadi perhatiannya, demokrasi dapat dibedakan menjadi tiga
yaitu sebagai berikut:
1.
Demokrasi Formal(negara-negara liberal)
Demokrasi formal adalah demokrasi yang menjunjung tinggi
persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi
kesenjangan dalam bidang ekonomi.
2.
Demokrasi Material(negara-negara komunis)
Demokrasi material adalah demokrasi yang menitik beratkan
pada upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi,sedangkan
persamaan dalam bidang politik kurang diperhatikan bahkan kadang-kadang dihilangkan.
3.
Demokrasi gabungan(negara-negara nonblok)
Demokrasi gabungan adalah demokrasi yang menganbil
kebaikan serta membuang keburukan dari demokrasi formal dan demokrasi material.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar